Pemilik Lahan Klarifikasi Dugaan Markup, Siap Dukung Transparansi

kos

 



KBT NEWS ID SUMEDANG – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan markup dalam pembelian lahan untuk Puskesmas DTP Cimanggung, pemilik tanah, Heri Ukasah, memberikan klarifikasi terkait proses transaksi tersebut. Ia menegaskan bahwa penjualan tanah dilakukan atas permintaan pemerintah daerah demi kepentingan umum, dengan harga yang telah mengalami penyesuaian atas permintaan Pemkab Sumedang.


Heri Ukasah menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Desa Sindanggalih itu memiliki luas total 2.776 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 51 meter persegi telah dihibahkan kepada warga sekitar untuk akses jalan umum, sehingga tanah yang dibeli oleh Pemkab Sumedang adalah seluas 2.725 meter persegi.


"Awalnya saya tidak berniat menjual tanah ini. Namun, pihak Puskesmas Cimanggung dan Pemkab Sumedang menemui saya dan menyampaikan bahwa tanah ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan puskesmas. Setelah berdiskusi dengan keluarga, kami akhirnya bersedia menjual dengan harga Rp2,5 juta per meter, tetapi kemudian pihak pemkab meminta keringanan harga," ujar Heri Ukasah.


Menurutnya, Pemkab Sumedang meminta agar harga tanah ditentukan olehnya dan meminta penurunan harga karena proyek ini bersifat kepentingan umum. Setelah negosiasi, harga akhirnya disepakati sebesar Rp2 juta per meter, dengan mekanisme pembayaran dicicil dalam dua tahun anggaran.


Namun, Heri mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui hasil penilaian (appraisal) resmi dari pihak berwenang terhadap tanahnya. "Biasanya, dalam pembelian tanah oleh pemerintah, harga harus sesuai dengan appraisal. Tapi dalam kasus ini, saya justru mendapat informasi bahwa tanah saya dibeli di bawah harga appraisal," katanya.


Ia juga mengaku telah menanyakan hasil appraisal sebelum benar-benar melepas tanahnya. Namun, menurutnya, Pemkab Sumedang menyatakan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia karena ia telah sepakat menjual dengan harga Rp2 juta per meter.


Heri menambahkan bahwa tanah tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2015 dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Alhamdulillah, tanah itu sudah saya miliki sejak 2015 dan sudah saya laporkan juga ke KPK dalam LHKPN saya. Selain itu, saya juga telah ikut berpartisipasi dalam program Tax Amnesty untuk seluruh harta yang saya miliki kepada negara," ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyoroti praktik yang sering terjadi dalam proyek pembebasan lahan. "Biasanya, ada pihak yang tiba-tiba membeli tanah dari masyarakat hanya untuk dijual kembali ke pemerintah karena mengetahui adanya proyek pembebasan lahan. Nah, ini yang menurut saya melanggar dan perlu diselidiki," tegasnya.


Heri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, dan ia berharap semua proses yang berkaitan dengan pembelian tanah oleh pemerintah dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Kalau memang ada hal yang dianggap kurang transparan dalam pembelian tanah ini, saya sangat mendukung untuk dievaluasi dan diselidiki secara terbuka," pungkasnya. (red*)