KBT NEWS ID SUMEDANG – PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. Unit Bisnis Sumedang menerima penghargaan sebagai perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tepat jumlah di Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam acara di Kantor PT. Leetex Garment Indonesia, Majalengka, pada Senin (24/3).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR bagi pekerja. Seperti diketahui, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi perusahaan lain agar lebih disiplin dalam memenuhi hak-hak pekerja. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Jawa Barat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan perusahaan seperti Garudafood patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerjanya," ujar Dedi.
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. telah dikenal sebagai perusahaan yang memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang baik. Tidak hanya dalam hal pembayaran THR, tetapi juga dalam memberikan lingkungan kerja yang kondusif bagi karyawannya. Perusahaan ini terus berupaya memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain Garudafood, beberapa perusahaan lain di Jawa Barat juga menerima penghargaan serupa. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku industri yang sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi standar bagi seluruh perusahaan di Indonesia dalam memperlakukan tenaga kerjanya dengan baik.
Dengan adanya apresiasi seperti ini, diharapkan perusahaan-perusahaan lain semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga bagi iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan harmonis. (red*)