KBT NEWS ID SORONG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sorong, Papua Barat Daya, menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gedung L. Jitmau pada Senin (7/8/2024) ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan ASN di lingkup Pemerintah Kota Sorong. Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhard E. Rondonuwu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan ASN tetap netral selama tahapan Pilkada.
Menurut Rondonuwu, sosialisasi tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Barat Daya beberapa waktu lalu. "Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada kali ini lebih ketat dibanding sebelumnya, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam bagi seluruh ASN," ujarnya. Dia juga menekankan pentingnya kesadaran ASN dalam menjaga sikap dan tindakan, terutama di era digital saat ini.
Era teknologi yang semakin maju membuat ASN harus lebih waspada dalam berperilaku, termasuk di media sosial. Pihaknya memberi contoh bahwa tindakan sederhana seperti memberikan "like" pada unggahan kandidat kepala daerah di media sosial dapat dianggap sebagai bentuk partisipasi politik.
"Sebagai ASN, kami harus berhati-hati. Tindakan yang tampak sepele bisa berdampak besar," tegasnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai batasan perilaku ASN dalam Pilkada menjadi sangat krusial.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa ASN tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pihak Bawaslu diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada ASN mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. "Kami telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk memberikan pemahaman yang tepat agar ASN tidak tersandung masalah di kemudian hari," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bernhard mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam politik bisa berujung pada konsekuensi serius, baik bagi individu maupun instansi. Sebagai contoh, ia mengangkat kasus dugaan keterlibatan seorang kepala distrik dalam kegiatan politik di salah satu daerah. Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi ASN lainnya agar lebih waspada dalam bertindak.
Sementara itu, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri juga memberikan peringatan keras. "Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga integritas pemerintahan. Tanpa netralitas, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan bisa tergerus," ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat sangat menekankan pentingnya netralitas ASN dalam setiap tahapan politik.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya, Kordiv Pencegahan Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop, Ketua Bawaslu Kota Sorong, Nirma Tindoy, dan Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakob Kareth. Para narasumber tersebut memberikan pemahaman yang lebih rinci mengenai aturan dan batasan yang harus ditaati oleh ASN.
Pj Wali Kota Sorong menutup dengan menegaskan, jika ada ASN yang tetap melanggar aturan meskipun sudah diberikan sosialisasi, maka sanksi tegas akan diterapkan.
"Kami telah memberikan rambu-rambu yang jelas, dan jika dilanggar, kami tidak dapat berbuat apa-apa selain memberikan sanksi sesuai ketentuan," pungkasnya. (red*)