Pemkab Sumedang Lakukan Penelusuran Batas Wilayah, Gandeng Badan Informasi Geospasial

kos

 






KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang tengah menjalankan proses penting dalam upaya penataan wilayah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menelusuri batas wilayah desa persiapan, sebagai langkah awal dalam mempersiapkan desa menjadi definitif. Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG), yang diakui memiliki keahlian khusus dalam pemetaan wilayah.


Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintahan Desa dari PMD Kabupaten Sumedang Harun, MT, kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan laporan evaluasi semester pertama. “Setelah pengecekan ini selesai, hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai di Cimanggung, Selasa (8/10/2024).


Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah penetapan batas desa persiapan oleh BIG. Dengan demikian, penentuan titik koordinat menjadi kunci dalam proses ini. “Penetapan batas wilayah ini tidak bisa sembarangan. Semua harus sesuai dengan penentuan titik koordinat dari BIG,” tambah Harun.


Proses penelusuran batas desa ini berfokus pada wilayah Desa Cimanggung sebagai induk Desa Cimanggung dan Desa Persiapan Galuhpakuan. Harun menegaskan bahwa tugas pemerintah kabupaten adalah memfasilitasi, sementara teknis pengerjaan dilakukan oleh konsultan yang kompeten dari BIG. "Kami hanya membantu memfasilitasi, teknisnya dipegang oleh ahli dari BIG," jelasnya lebih lanjut.


Saat ini, kesepakatan terkait batas desa baru sampai pada tingkat desa dan kabupaten. Setelah itu, verifikasi akan dilakukan oleh tingkat provinsi dan pusat. "Pada tahap ini, kami hanya menentukan titik koordinat wilayah. Setelahnya, ada proses lebih lanjut di tingkat provinsi dan nasional," lanjut Harun.


Penataan batas wilayah ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan juga memiliki dampak administrasi yang signifikan. Harun menekankan pentingnya ketertiban administrasi pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. "Titik koordinat yang sudah ditetapkan nantinya tidak bisa diubah, dan itulah yang akan menjadi dasar sah batas wilayah," paparnya.


Lebih jauh, Harun mengingatkan bahwa penetapan batas wilayah harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada rumah yang terbelah menjadi dua desa akibat penetapan batas yang kurang teliti. "Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan. Misalnya, ada rumah yang setengah masuk desa lama dan setengahnya lagi masuk desa baru. Itu harus dihindari," tegasnya.


Penataan batas wilayah ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Kejelasan batas wilayah desa atau kelurahan akan meminimalisir potensi konflik dan kesalahpahaman di masa depan. Selain itu, aspek teknis dan yuridis juga harus dipenuhi dalam setiap langkahnya.


Pada kegiatan ini, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Persiapan Galuhpakuan Oleh Salahudin, Kepala Desa PAW Cimanggung Jajang R. Jaelani, serta para ketua RW dan dusun. Beberapa tokoh masyarakat dari Desa Persiapan Galuhpakuan juga turut hadir untuk menyaksikan langsung proses penting ini. (red*)