KBT NEWS ID SORONG-Kota Sorong, Papua Barat Daya, kini tengah menghadapi persoalan serius terkait rendahnya tingkat kepatuhan dunia usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Hal ini menjadi topik utama dalam rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu, Kamis (3/10/2024), di kantor wali kota. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah permasalahan terkait penunggakan pajak di berbagai sektor usaha terungkap, menyoroti pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Bernhard Rondonuwu mengungkapkan bahwa rapat tersebut diadakan menyusul temuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sorong mengenai rendahnya tingkat pembayaran pajak dari sektor-sektor penting seperti perhotelan, restoran, hiburan, dan parkiran. “Sejak Januari 2024 hingga saat ini, baru sekitar 47,74 persen dari total wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” kata Bernhard kepada media. Angka ini jauh dari target yang diharapkan dan menjadi sinyal perlunya perbaikan.
Menurut Bernhard, situasi ini memerlukan langkah-langkah strategis. Pemerintah kota berencana untuk melakukan pemeriksaan ulang data wajib pajak, tidak hanya dalam sektor-sektor yang disebutkan, tetapi juga di sektor lain yang mengalami penunggakan pajak. Dalam hal ini, keterlibatan instansi lain seperti kantor pajak, perbankan, dan kejaksaan sangat diperlukan guna memastikan validitas data dan menegakkan aturan yang berlaku.
Langkah ini bukan hanya untuk memastikan pembayaran pajak, tetapi juga untuk mendorong dunia usaha agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban finansial mereka terhadap daerah.
“Dengan melibatkan instansi terkait, kami berharap akan ada peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak, terutama dalam menghindari celah-celah yang sering dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran pajak,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Sorong juga menargetkan pada tahun 2025, indikator dan capaian retribusi pajak akan lebih jelas dan di atas capaian target yang telah ditetapkan. Dengan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat, Bernhard optimis bahwa persoalan pajak ini akan dapat diatasi.
"Kita tidak hanya menargetkan pencapaian angka, tetapi juga sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel," imbuhnya.
Pakar ekonomi daerah, Prof. Ovan, menilai bahwa masalah kepatuhan pajak bukan hanya terjadi di Sorong, tetapi juga menjadi fenomena yang sering terjadi di banyak daerah di Indonesia. “Pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya pajak bagi pembangunan daerah serta memberikan insentif bagi usaha yang patuh. Dengan demikian, kesadaran akan kewajiban membayar pajak akan tumbuh di kalangan pengusaha,” jelasnya.
Dengan upaya yang terus digencarkan oleh pemerintah kota, diharapkan Kota Sorong dapat meningkatkan penerimaan pajak daerahnya, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (red*)