KBT NEWS ID CIMANGGUNG - GOR Desa Pasirnanjung menjadi pusat kegiatan penting bagi warga Kecamatan Cimanggung. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut berfokus pada pendistribusian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Danramil 1014/Cimanggung Lettu Inf Nanang Koswara, Camat Cimanggung H. Agus Wahyudin, dan Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati. Pada Kamis, 26 September 2024,
Program PTSL tahap kedua ini mendistribusikan 700 sertifikat tanah, yang sangat dinantikan oleh warga Desa Pasirnanjung. Sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas tanah yang dimiliki oleh warga.
"Melalui program ini, pemerintah berharap agar warga mendapatkan hak milik yang jelas atas tanah mereka, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,"terang Kepala Desa Pasirnanjung Susi Herawati.
Dalam kesempatan itu, warga diminta untuk memeriksa secara seksama setiap detail sertifikat yang diterima. Pemeriksaan meliputi luas tanah, gambar tanah, dan informasi identitas pemilik.
Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak adanya kesalahan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika ditemukan ketidakcocokan atau kesalahan pada sertifikat, warga diminta segera berkoordinasi dengan aparatur desa setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Camat Cimanggung, H. Agus Wahyudin, mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, pembagian sertifikat tanah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak milik bagi masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya program ini, warga bisa lebih tenang karena tanah mereka sudah terdaftar dan terlindungi secara hukum," ujar Agus dalam sambutannya.
Di sisi lain, warga menyambut baik program PTSL ini. Salah seorang warga yang menerima sertifikat, menyampaikan rasa syukurnya kepada pemerintah.
"Program ini sangat membantu kami, khususnya untuk memastikan bahwa tanah yang kami tempati benar-benar milik kami secara sah," ujar warga tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pemerintah desa dan tim PTSL yang telah bekerja keras dalam proses pengurusan sertifikat ini.
Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati, turut menekankan pentingnya warga menjaga sertifikat tersebut dengan baik.
"Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang harus dijaga. Jangan sampai hilang atau rusak, karena ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah," jelas Susi.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa akan terus memfasilitasi warga dalam hal urusan pertanahan dan memastikan seluruh warga dapat memiliki sertifikat tanah.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BPN, Babinsa Desa Pasirnanjung, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Pendampingan dari berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program PTSL yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (red*)