Desa Sukadana Pimpin Pencapaian 100 Persen Identitas Kependudukan Digital di Cimanggung

kos

 




KBT NEWS ID CIMANGGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menetapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai target pencapaian di tahun 2024. Salah satu desa yang berhasil mencapai target ini adalah Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung yang telah berhasil mengaktifkan 100 persen IKD warganya, capaian tersebut capaian 100% dari 30 % wajib KTP yng telah berhasil mengaktifkan 100 persen IKD warganya. Desa ini menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan administrasi kependudukan.


Camat Cimanggung H Agus Wahyudin melalui Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Cimanggung Ai Toyaidah, menyatakan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan penuh pemerintah desa setempat. Menurutnya, antusiasme masyarakat Desa Sukadana untuk mengaktifkan IKD sangat tinggi, berkat sosialisasi yang dilakukan secara masif. 


"Ini semua berkat kolaborasi yang baik antara pihak kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat. Kami mengajak desa lain untuk segera menyusul," ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat yang belum mengaktifkan IKD untuk segera melakukan proses aktivasi. Proses ini cukup mudah, asalkan beberapa syarat sudah terpenuhi. Warga hanya perlu datang ke kantor Kecamatan Cimanggung dengan membawa surat perekaman e-KTP atau memiliki e-KTP, serta memastikan bahwa mereka memiliki email aktif dan perangkat gawai berbasis Android atau iOS.


Pemerintah mendorong penggunaan IKD karena berbagai manfaat yang ditawarkan. Selain menyimpan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dalam bentuk digital, IKD juga bisa digunakan sebagai identitas resmi saat Pemilu 2024. "IKD ini sangat praktis, bisa menggantikan KTP fisik dalam berbagai keperluan administratif, termasuk pada pemilu mendatang," tambah Ai.


Tidak hanya itu, pada tahun 2024, pemerintah juga berencana untuk memperluas pemanfaatan IKD dengan menggandeng sektor perbankan. Kerja sama ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, di mana IKD dapat berfungsi sebagai syarat dalam berbagai transaksi perbankan. Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam memaksimalkan manfaat IKD bagi masyarakat.


Pengembangan IKD juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi. "IKD bukan sekadar aplikasi untuk menyimpan KTP dan KK digital, tapi ke depan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan birokrasi," terang Ai. Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, IKD diharapkan mampu mempercepat proses digitalisasi administrasi di Sumedang.


Desa Sukadana, dengan capaian 100 persen aktivasi IKD, menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat implementasi teknologi di tingkat desa. Hal ini juga menjadi tantangan bagi desa lain untuk mengikuti jejak sukses Desa Sukadana dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih modern dan efisien. (red*)