KBT NEWS ID SUMEDANG-Sebanyak 18 Desa di kabupaten Sumedang sudah tergabung pada program Kampung Jamsostek Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang.
Gerakan kampung Jamsostek merupakan suatu gerakan yang di inisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sebagai bentuk kepedulian kepada para penggiat ekonomi keluarga, dimana ketika pekerja tersebut adalah kepala keluarga dan memiliki risiko kecelakaan kerja, risiko hari tua dan meninggial dunia ketika melakukan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Atas dasar hal tersebut, setiap kepala keluarga yang bekerja harus memiliki perlindungan sebagai bantalan sosial dalam mengantisipasi risiko melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juli 2024, di kantor Desa Serang Kabupaten Sumedang, tim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Ari Hartanto memberikan sosialisasi kepada anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, APDESI Se Kabupaten Sumedang dan kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 20 orang Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang RITA Mariana menerangkan, bahwa kegiatan sosialisasi kampung Jamsostek ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan khususnya kabupaten Sumedang untuk mengajak para kepala desa berperan aktiv dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan pemahaman dan edukasi, serta kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan saat bekerja dan saat adanya risiko pekerjaan.
"Alhamdulillah masyarakat Sumedang menyambut baik kegiatan kampung Jamsostek, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi BPJS Ketenagakerjan bersama dengan Pemerintah Sumedang dengan skema kemitraan dan APDESI sebagai jembatan penyambung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan para kepala desa” ucap Rita.
Dijelaskan tahun ini sudah ada 11 desa yang sudah mengajukan permohonan sosialisasi dan menjadi percontohan untuk Kampung Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
"Tahun ini ada 3 desa yang mengajukan diri untuk mendaftarkan para kepala keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami terbuka bagi siapapun sesuai ketentuan yang ada," tegas Rita.
Dirinya mengakui, tidak disitu saja pihaknya bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di lingkungan desa/kecamatan.
Jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja rentan sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah ada instruksi presiden nomor 4 tahun 2022, tentang pengentasan kemiskinan ekstrim dan juga Perda 5 2023 itu terkait dengan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial.
"Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan meliputi jaminan keselamatan pekerjaan dan jaminan kematian, kami akan terus mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada kepala desa yang mencakup seluruh wilayah Sumedang” demikian kata Rita. (red*)