Sidak Satpol PP Sumedang Terkait Pengurugan Lahan di Desa Sindang Pakuon

kos

 





KBT NEWS ID SUMEDANG - Diduga belum mengantongi izin resmi, kegiatan pengurugan lahan untuk perumahan di Desa Sindang Pakuon mendapatkan inspeksi mendadak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Inspeksi ini dilakukan bekerja sama dengan tim trantibum Kecamatan Cimanggung pada Kamis, 12 Juni 2024.


Di lokasi, terlihat kehadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP Kecamatan Cimanggung. Mereka juga didampingi oleh tokoh masyarakat dan perwakilan dari pemerintah desa setempat.


Eman, anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa inspeksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim trantibum Kecamatan Cimanggung mengenai aktivitas pengurugan tersebut. "Kami melakukan sidak ke lokasi berdasarkan informasi hasil cross-check tim trantibum Kecamatan Cimanggung," kata Eman.


Hasil inspeksi menunjukkan bahwa dari analisis administrasi dan kondisi di lapangan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan, PT Yoda. Surat ini meminta perusahaan datang ke kantor Satpol PP di Sumedang dengan membawa dokumen-dokumen perusahaan yang diperlukan.


Lebih lanjut, Eman mengingatkan pihak kontraktor untuk segera melakukan penataan saluran air atau drainase di sekitar proyek. Hal ini penting agar tidak terjadi banjir di wilayah sekitar saat hujan turun. "Mengenai izin lingkungan, kami belum melihat dokumen tersebut, mungkin sudah ada di pihak desa dan RW setempat," pungkasnya.


Sekretaris Desa Sindangpakuon Ridwan Solihin menjelaskan bahwa pihak desa hanya meneruskan izin lingkungan yang sudah ditandatangani pada tahun 2016. "Pak RW ini melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat terkait izin lingkungan tersebut," terangnya.


Ia menambahkan bahwa RW yang baru tetap melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan beberapa bulan sebelum pelaksanaan aktivitas pengurugan lahan. "Pak RW tidak bertindak sewenang-wenang, tetap ada sosialisasi kepada warga," jelasnya.


Ketua RW 10 Dede sekaligus kontraktor pengurugan, menyatakan bahwa sebelum memulai aktivitas pengurugan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. "Kami sudah mensosialisasikan kepada warga di lingkungan RW 10," akunya.


Ia menambahkan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah dicantumkan dalam berkas yang ditandatangani oleh warga. "Untuk perbaikan drainase dan akses jalan ke pemakaman warga sudah kami perhatikan," katanya.


Disebutkannya bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan aktivitas pengurugan dalam waktu paling lambat 12 hari.


Salah satu tokoh masyarakat di Cimanggung Den Yuyu menyampaikan harapannya agar pihak perusahaan dan kontraktor melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melakukan aktivitas pengurugan. "Jika drainase tidak dibuatkan terlebih dahulu, akan ada dampak jangka panjang bagi warga sekitar," ujarnya.


Bahkan dia juga meminta agar pihak pengembang membuat kesepakatan dengan warga sekitar. "Kami belum melihat adanya surat kesepakatan dari pihak perusahaan dengan warga," tambahnya. (red*)