KBT NEWS ID JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. UU ini memberikan jaminan bahwa setiap karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan. Langkah ini merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan finansial bagi pekerja di akhir masa kerja mereka.
Menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon adalah hak setiap karyawan yang di-PHK atau pensiun. Besaran uang pesangon ini bervariasi tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Semakin lama masa kerja, semakin besar uang pesangon yang akan diterima. Misalnya, karyawan dengan masa kerja satu tahun berhak menerima pesangon sebesar satu bulan upah. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak atas pesangon sembilan bulan upah.
Selain pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang uang penghargaan bagi karyawan yang di-PHK atau pensiun. Perhitungan uang penghargaan ini berbeda dari uang pesangon, namun prinsip dasarnya sama, yakni untuk memberikan apresiasi atas masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan. Besaran uang penghargaan ini juga disesuaikan dengan lama masa kerja. Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja antara tiga hingga enam tahun berhak atas dua bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja antara 15 hingga 18 tahun berhak atas enam bulan gaji.
Ketentuan mengenai pesangon dan uang penghargaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK atau pensiun tidak perlu khawatir akan kehilangan pendapatan secara tiba-tiba. Mereka dijamin akan mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan masa kerja mereka, sehingga dapat membantu mereka dalam masa transisi menuju pekerjaan baru atau masa pensiun.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan adanya jaminan finansial yang jelas, karyawan dapat lebih fokus dan produktif dalam bekerja tanpa perlu khawatir tentang masa depan mereka jika sewaktu-waktu terjadi PHK atau mereka memasuki masa pensiun.
Penerapan UU Cipta Kerja ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pekerja yang merasa aman dan dihargai cenderung lebih produktif dan loyal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan daya saing ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, pengesahan UU Cipta Kerja adalah langkah penting dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan memberikan hak pesangon dan uang penghargaan yang jelas kepada karyawan yang di-PHK atau pensiun, pemerintah tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mempromosikan keadilan dan stabilitas sosial di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang. (Iwan*)