CIMANGGUNG - Sebanyak 99 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mewakili 10 desa di Kecamatan Cimanggung akan segera berakhir masa jabatannya. Fenomena ini memicu serangkaian proses pemilihan baru di sejumlah desa yang telah memasuki tahap pendaftaran calon.
Camat Cimanggung, H. Agus Wahyudin, bersama dengan Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Cimanggung, Oleh Salahudin, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung tahapan pemilihan di tiap dusun yang ada di 10 desa tersebut. Proses pemilihan anggota BPD sedang berjalan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam tata tertib dan peraturan desa.
"Pemilihan anggota BPD berlangsung sesuai dengan tata tertib dan peraturan desa yang telah ditetapkan. Saat ini, proses pemilihan sedang berjalan," ungkap Oleh.
Oleh menjelaskan bahwa total 99 anggota BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 berasal dari 10 desa di Kecamatan Cimanggung, dengan masing-masing desa memiliki 9 anggota BPD.
Harapannya, proses pemilihan anggota BPD dilaksanakan dengan integritas dan menghasilkan calon yang mampu mewakili aspirasi masyarakat dengan baik.
Pantauan Sumeks dilapangan diantara 10 desa yang menggelar pemilihan anggota BPD, termasuk Desa Sindangpakuon, Cimanggung, Tegalmanggung, Sindulang, Cihanjuang, Sukadana, Sindanggalih, Cikahuripan, Sawahdadap, dan Mangunarga.
"Hanya satu desa di Kecamatan Cimanggung yang belum menggelar pemilihan BPD karena masa jabatannya belum habis, yaitu Desa Pasirnanjung,"paparnya.
Proses pergantian anggota BPD merupakan momen penting dalam dinamika pemerintahan desa. Harapannya, setiap calon anggota BPD yang terpilih mampu membawa perubahan positif dan mewakili kepentingan serta aspirasi masyarakat secara efektif.
Dengan demikian, proses pemilihan anggota BPD di 10 desa Kecamatan Cimanggung menjadi sorotan utama sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan memastikan keterwakilan yang adil bagi semua lapisan masyarakat. (red*)