BANDUNG-Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah di Republik Indonesia.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).
Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Untuk mengatasi masalah tersebut dilaksanakan program PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional pemerintah yang dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat (Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat) telah melaksanakan program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Jumlah bidang tanah di Jawa Barat sekitar 22.9 juta bidang tanah dan telah terdaftar sejumlah 13.662.459 bidang tanah.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL, pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN khususnya program PTSL kepada warga masyarakat Kota Bandung. Narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah Anggota DPR RI dari Komisi II, Tedi Setiady,S.Sos., Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya,SP.,M.Sc. dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Dalam acara sosialisasi ini diberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat hak atas tanah serta manfaat, persyaratan, biaya dan lokasi program PTSL tahun 2023. Acara sosialisasi ini juga sebagai persiapan untuk pelaksanaan program PTSL tahun 2024 mendatang.
Kepada masyarakat di Jawa Barat yang memiliki bidang tanah yang belum bersertipikat diharapkan untuk berpartisipasi mensukseskan program PTSL ini dengan cara mempersiapkan data yuridis kepemilikan bidang tanah dan memasang patok tanda batas bidang tanah. Tim PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Pengumpul Data Pertanahan, Pegawai Desa/Kelurahan yang menjadi lokasi PTSL akan mendatangi masyarakat untuk melaksanakan pengukuran, pengumpulan data yuridis untuk kemudian dilakukan proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
(** Humas Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat)