RANCAEKEK-Anggota DPR-RI Komisi IX Fraksi PKS. DR. Hj, Netty Prasetyani, M.SI menggelar sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2023 tetang kesehatan bersama Kementerian Kesehatan RI.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh ratusan Warga masyarakat yang terdiri Tokoh Masyarakat Jawa Barat (DR. K.H. Ahmad Heriawan) dan Tony Fathoni tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, tokoh Agama, tokoh Pemuda, dan warga masyarakat, serta para kader PKS kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Senin 18/12/2023
Menurut DR. Hj. Netty Prasetyani, M.SI, ini dalam rangka sosilaisasi terkait undang-undang nomor 17 tahun 2023, yakni tetang kesehatan masyarakat. Undang-undang itu untuk payung hukum pemerintahan serta kebijakan semua komponen masyarakat dalam mengatur penaganan kesehatan. Ucap Netty.
Undang-undang ini sambungnya, mengatur tentang tujuan penyelenggaraan Kesehatan, hak dan kewajiban setiap orang atas kesehatan, dengan memberikan kondisi-kondisi dimana hak setiap orang dapat dikecualikan dan/atau tidak berlaku; mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, paparnya.
Maka dari itu, Saya sarankan dengan sangat pentingnya bagi madyarakat untuk menjaga kesehatan, dan mencegah timbulnya penyakit pada tubuh kita, harus dapat mencegah dari berbagai makanan yang kita konsumsi setiap hari, jadi artinya kita harus Cerdik dalam mengatur pola makan yang baik dan sehat. Pungkasnya
Ditempat yang sama, Endang Komalasari S.H. Kementerian Kesehatan menjelaskan kepada awak media, Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dengan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan. Terangnya
Menurut Endang Komalasari, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain: Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
Memudahkan akses layanan kesehatan, mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana, meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan, memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan. Paparnya
Begitu juga, Masih kata Endang, undang-undang ini mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir, menyederhanakan proses perizinan kesehatan, melindungi tenaga kesehatan secara khusus, mengintegrasikan sistem informasi kesehatan, dan juga mengatur hal lainya tetang tenaga kesehata. Pungkas Endang. (red*)