KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Pagi ini, Unit Lalulintas Polsek Cimanggung melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir sembarangan di sekitaran Pasar Parakanmuncang. Tindakan ini melibatkan 4 petugas Polisi Lalulintas, sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban di kawasan tersebut.
Kanit Lantas Polsek Cimanggung, Ipda Usep Saefuloh, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena masih banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Usep menekankan perlunya penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Selain menargetkan PKL dalam penertibanya juga ditujukan kepada parkir sembarangan yang nantinya akan melibatkan Satpol PP. Usep menyatakan bahwa sepanjang jalan di depan Pasar Tradisional Parakanmuncang seringkali digunakan sebagai tempat parkir, yang menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
"Kami melihat bahwa motor-motor parkir di area tersebut menjadi penyebab kemacetan yang semakin parah. Oleh karena itu, penertiban ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut," tegasnya.
Usep menekankan bahwa mulai hari ini dan ke depannya, semua kendaraan yang diparkir harus mematuhi aturan agar lebar jalan menjadi lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara dan pejalan kaki, terutama pada jam-jam sibuk.
"Jika aturan ini masih dilanggar, maka langkah tegas seperti tilang akan diterapkan sebagai upaya penegakan aturan yang lebih ketat," ungkapnya.
Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar dan aman di sekitar Pasar Parakanmuncang. (red)