Kondusif dan Teratur, Ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggung Sampaikan Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024

kos




KBT NEWS ID CIMANGGUNG - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung, Ajang Tayudin, menyampaikan bahwa pada hari ketiga masa kampanye Pemilu 2024, situasi terpantau kondusif. Selain itu, Ajang juga memaparkan sejumlah aturan dan larangan yang mengatur perilaku para peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye berada di 11 titik wilayah desa di Kecamatan Cimanggung," terang Ajang.

Selain itu, Ajang menyebutkan adanya lokasi untuk kampanye rapat umum, termasuk lapangan sepak bola Desa Tegalmanggung, taman burung SBG perumahan Desa Cihanjuang, dan lapangan bola alun-alun Desa Cimanggung.

Ajang menjelaskan bahwa rapat umum juga sudah dipetakan di 11 desa wilayah Kecamatan Cimanggung. "Saat ini sudah memasuki masa kampanye hari ke tiga," kata Ajang saat dihubungi via telepon.

Masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, ada tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Ajang menegaskan bahwa aturan-aturan terkait masa kampanye sangat penting untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung adil dan transparan. "Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan batasan penggunaan dana kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, dan berbagai aspek lainnya. "Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu bersaing dengan adil dan setara," paparnya.

Ajang menekankan pentingnya menjaga agar proses Pemilu berjalan aman, lancar, dan kondusif. "Sekarang sudah diperbolehkan untuk kampanye, namun sebelumnya harus ada informasi dan laporan dari peserta kampanye," kata Ajang.

Apabila ada pelanggaran selama masa kampanye, Panwaslu akan bertindak tegas. Ajang mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang mereka saksikan. Menurutnya, proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan.

"Kami juga menyampaikan mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan, maka kami akan menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada tanpa menyebut dan merahasiakan pelapornya," tuturnya. (red*)