KBT NEWS ID KABUPATEN SUMEDANG - Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, tindakan tegas dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, bersama dengan pihak terkait, berhasil melaksanakan penertiban atribut, bendera, spanduk, dan umbul-umbul atau alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak memiliki izin dan pemasangan tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan khusus (Perkada).
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Sumedang juga merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Hasil penertiban ini mencatat sejumlah temuan yang signifikan. Sebanyak 93 spanduk, banner, bendera, dan baliho yang tidak memiliki izin atau pemasangan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah berhasil diamankan," terang Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Menurut Rizal, atribut-atribut ini berasal dari berbagai partai politik dan lokasi pemasangannya melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Cimanggung dan sekitarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang juga melibatkan koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Camat Cimanggung, Panwascam Kecamatan Cimanggung, unsur TNI dan Polri, serta kepala
desa setempat. Pemetaan daerah yang akan dilakukan penertiban juga menjadi langkah awal yang penting dalam menjaga keberhasilan operasi ini.
Dalam tindak lanjut, Kecamatan Cimanggung dan Panwas Cimanggung akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik, tim sukses, dan instansi terkait untuk memastikan pemasangan APS dilakukan sesuai perizinan yang berlaku. Hal ini juga melibatkan pengawasan etika dan estetika dalam pemasangan atribut, spanduk, bendera, dan umbul-umbul. Selain itu, pihak terkait berkomitmen untuk melakukan penertiban mandiri atas APS yang sudah terpasang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009.
Selama pelaksanaan kegiatan ini, situasi dan kondisi tetap terkendali dengan baik hingga pukul 18.00 WIB. Tindakan ini memberikan contoh positif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik di Kabupaten Sumedang.
"Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah setempat untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam proses politik,", terangnya lagi.
Penertiban ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang penting dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan bahwa setiap pihak mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Semoga langkah-langkah seperti ini terus mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan penuh integritas di Kabupaten Sumedang. (red*)