KBT NEWS ID CIMANGGUNG-Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, menandai awal dari proses penting dalam demokrasi Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapannya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimanggung Ajang Tayudin mengatakan dalam rangka pengawasan pemilihan ini, fokus ditempatkan pada strategi pencegahan pelanggaran pemilu.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa upaya pencegahan adalah langkah penting untuk memastikan pemilihan berjalan dengan integritas dan tanpa gangguan yang signifikan,"ujarnya.
Menurutnya pengawasan pemilihan umum tidak hanya menjadi tugas eksklusif Bawaslu, tetapi juga melibatkan semua elemen masyarakat.
Ini adalah komitmen untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan aman dan sesuai dengan asas-asas Pemilu, seperti prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.
Ia menjelaskan masyarakat dianggap sebagai elemen yang sangat penting dalam proses pemilihan. Mereka diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pemantau pemilu.
"Ini mencakup mengawasi tahapan pemilu, menolak penyebaran isu sara dan hoaks, serta melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu,"tuturnya.
Sosialisasi mengenai pentingnya pengawasan pemilu telah diadakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan peran mereka dalam memastikan pemilu yang bersih dan adil.
Dijelaskan Ajang melalui kegiatan ini, dihadiri oleh berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, pemilih pemula, akademisi, organisasi masyarakat, dan media massa,
"Diharapkan partisipasi masyarakat melapor ke Bawaslu jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu dapat meningkat dengan membawa bukti dan dugaan pelanggaran yang disertai bukti laporan tertulis, "ucapnya.
Ia berharap upaya ini akan menghasilkan pemilihan yang aman, damai, dan sesuai dengan harapan bersama untuk demokrasi yang kuat dan transparan di Indonesia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Riyan Saifurrakhman, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki fokus untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Namun, ia juga menyadari bahwa terdapat keterbatasan dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, salah satu solusi yang diusulkan adalah memobilisasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Salah satu cara yang digunakan adalah aplikasi Sigap Lapor, yang merupakan media sosial resmi Bawaslu. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dan meminimalisir pelanggaran pemilu melalui platform media sosial. Ini merupakan langkah inovatif untuk menjadikan pengawasan pemilu lebih efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. (red*)